Permohonan pelayanan kendaraan bermotor adalah proses pengajuan resmi oleh pemilik kendaraan kepada pihak berwenang (seperti Samsat, Satlantas Polri, atau Dinas Perhubungan) untuk mendapatkan layanan administrasi, legalitas, atau pengujian terkait kendaraan bermotor. Layanan tersebut terdiri dari pendaftaran kendaraan baru, perpanjangan STNK, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Mutasi Kendaraan, Ubah bentuk/warna.