REALISASI INVESTASI PMA BERDASARKAN TRIWULAN PROVINSI BENGKULU 2024
Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan penanaman modal yang bersumber dari pembiayaan luar negeri. Penanaman Modal Asing hanya meliputi modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang
dan digunakan untuk menjalankan usaha di Indonesia.