Nilai kematangan keamanan siber adalah ukuran atau skor evaluasi holistik yang digunakan untuk menilai seberapa jauh tingkat kesiapan, kapabilitas, efektivitas, dan konsistensi suatu organisasi dalam mengelola, melindungi, serta merespons ancaman siber (mencakup aspek sumber daya manusia, proses, dan teknologi). Di Indonesia, pengukuran ini sering kali mengacu pada standar atau regulasi resmi seperti yang ditetapkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Peraturan BSSN Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengukuran Tingkat Kematangan Keamanan Siber bagi Penyelenggara Infrastruktur Informasi Vital. Domain Utama yang Dinilai yaitu identifikasi, proteksi, deteksi, penanggulangan dan pemulihan. Skala tingkat kematangan terdiri dari Skala 0-5. Level 0 - tidak ada (None) Level 1 - awal (initial/planned) Level 2 - Berulang (repeatable/partial) Level 3 - Terdefinisi (definie) Level 4 - Terkeolala (managed) Level 5 - Inovatif/optimal (optimized)