permukiman kumuh adalah kawasan hunian yang tidak layak huni karena kualitas bangunan yang rendah, kepadatan tinggi, dan tidak teraturnya tata letak bangunan. Kawasan ini ditandai dengan minimnya sarana prasarana dasar seperti air bersih, sanitasi, drainase, pengelolaan sampah, serta jalan lingkungan yang buruk. Total kawasan kumuh di Provinsi Bengkulu 2067,83 Ha.