Rumah layak huni (RLH) adalah hunian yang memenuhi standar keselamatan bangunan (struktur kuat), kecukupan luas minimum (minimal per orang), kesehatan (ventilasi, cahaya, sanitasi), dan akses air minum bersih. RLH wajib memberikan kenyamanan dan keamanan, bukan sekadar tempat berteduh. Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah hunian yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kesehatan, dan kecukupan ruang (luas minimal 9
per orang). Ciri utamanya meliputi atap/dinding rapuh, ventilasi buruk, sanitasi rendah, dan rawan bencana. Pemerintah menangani RTLH melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau "bedah rumah".