JUMLAH RUMAH LAYAK HUNI DAN TIDAK LAYAK HUNI DI PROVINSI BENGKULU TAHUN 2025

Rumah layak huni (RLH) adalah hunian yang memenuhi standar keselamatan bangunan (struktur kuat), kecukupan luas minimum (minimal per orang), kesehatan (ventilasi, cahaya, sanitasi), dan akses air minum bersih. RLH wajib memberikan kenyamanan dan keamanan, bukan sekadar tempat berteduh. Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah hunian yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kesehatan, dan kecukupan ruang (luas minimal 9 per orang). Ciri utamanya meliputi atap/dinding rapuh, ventilasi buruk, sanitasi rendah, dan rawan bencana. Pemerintah menangani RTLH melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau "bedah rumah".

Metadata

Nama Isi
Periode Data 2025
Akses Data Terbuka
Email Instansi dadanghadisa@gmail.com
Dataset metadata created 7 March 2026, last updated 31 March 2026

Tag