Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan fungsional ahli, dengan tugas utama mendidik, mengajar, dan/atau melatih ASN di lembaga diklat pemerintah. Mereka bertanggung jawab mengembangkan kompetensi SDM aparatur melalui pengajaran, pengembangan pelatihan, serta penjaminan mutu, berperan sebagai fasilitator dan motivator.