UPAH MINIMUM PROVINSI BENGKULU TAHUN 2024

UMP (Upah Minimum Provinsi) adalah standar upah bulanan terendah (upah pokok + tunjangan tetap) yang ditetapkan oleh gubernur dan berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi

Metadata

Nama Isi
Periode Data 2024
Akses Data Terbuka
Satuan RUPIAH
Ukuran NILAI
Konsep UMP PROVINSI
Jenis Data kuantitatif
Tipe Instansi Provinsi
Tahun Kegiatan 2024
Jenis Statistik SEKTORAL
Sektor Kegiatan Ketenagakerjaan dan Transmigrasi
Instansi Penyelenggara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi
Kegiatan Ini Dilakukan Berulang
Tipe Pengumpulan Data Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data Sebagian Wilayah Indonesia
Apakah Melakukan Uji Coba Tidak
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon Tidak
Nama Produsen Data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu
Kode Provinsi Produsen Data 17
Dataset metadata created 26 Januari 2026, last updated 26 Januari 2026

Tag