Pemasaran domestik batubara di Bengkulu melibatkan pemenuhan kebutuhan energi lokal, terutama untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pulau Baai, dan diatur oleh kebijakan pemerintah pusat serta daerah mengenai Kewajiban Pasar Domestik (Domestic Market Obligation/DMO).