partai politik yang menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu), seperti yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk Pemilu 2024. Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan dan lolos verifikasi untuk mengikuti kontestasi elektoral, baik di tingkat nasional maupun daerah.