Dapil adalah wilayah administratif (kecamatan/gabungan kecamatan) yang ditetapkan untuk pemilihan anggota DPRD. Anggota DPRD dari Dapil adalah perwakilan rakyat yang terpilih dari wilayah geografis tertentu (Dapil), di mana Dapil (Daerah Pemilihan) adalah kecamatan atau gabungan kecamatan yang dibagi berdasarkan jumlah penduduk untuk mengalokasikan kursi legislatif, memastikan setiap warga memiliki wakil yang menyalurkan aspirasi mereka di tingkat kabupaten/kota atau provinsi.