Korban dan pelaku anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang terlibat dalam proses hukum, baik sebagai korban yang mengalami kerugian maupun pelaku tindak pidana, yang penanganannya mengutamakan kepentingan terbaik anak, keadilan restoratif, dan rehabilitasi agar dapat kembali berperan positif di masyarakat.