DPRD menurut kabupaten/kota adalah lembaga legislatif daerah yang dibentuk di setiap kabupaten dan kota sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD kabupaten/kota memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta mewakili aspirasi masyarakat di wilayah masing-masing.