Pelaku ekonomi kreatif adalah individu, kelompok, atau badan usaha yang terlibat dalam kegiatan ekonomi yang mengandalkan kreativitas, ide, dan pengetahuan untuk menghasilkan nilai tambah. Sub sektor pelaku usaha mengacu pada pengelompokan berbagai jenis usaha berdasarkan bidang kegiatan ekonomi. Dalam konteks ekonomi kreatif, terdapat 17 sub sektor yang diakui. Masing-masing sub sektor ini memiliki karakteristik dan potensi yang berbeda dalam memberikan kontribusi terhadap perekonomian.