Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik, dalam hal ini adalah Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, terdapat 974 Sertifikat Elektroik yang sudah diterbitkan, terhitung sejak Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2025.