Rumah layak huni adalah hunian yang memenuhi syarat keselamatan bangunan, kecukupan luas minimum per orang (sekitar 7,2 m²), serta aspek kesehatan penghuninya, meliputi akses air bersih layak, sanitasi memadai (MCK), pencahayaan, sirkulasi udara baik, dan ketahanan struktur bangunan (atap, dinding, lantai). Intinya, rumah layak huni menyediakan tempat tinggal yang aman, sehat, nyaman, dan mendukung aktivitas dasar penghuninya.