Perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) adalah badan usaha, koperasi, atau perorangan yang telah memperoleh izin dari pemerintah untuk melakukan kegiatan pertambangan, seperti eksplorasi dan/atau operasi produksi mineral atau batubara. Badan usaha ini bisa berupa swasta, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD).
Izin Usaha Pertambangan (IUP): Izin yang diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perorangan untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan produksi pertambangan