Penduduk bekerja berdasarkan status pekerjaan dapat dibedakan menjadi pekerja formal dan pekerja informal. Pekerja formal adalah penduduk yang bekerja pada usaha atau instansi yang memiliki hubungan kerja yang jelas, memperoleh upah atau gaji secara tetap, serta umumnya memiliki perlindungan ketenagakerjaan. Sementara itu, pekerja informal adalah penduduk yang bekerja pada usaha yang tidak berbadan hukum atau bekerja secara mandiri tanpa perlindungan kerja yang memadai, seperti pedagang kecil, buruh lepas, atau pekerja keluarga. Di Provinsi Bengkulu Pada Tahun 2025, jumlah pekerja formal sebanyak 388,460 sedangkan jumlah pekerja informal sebanyak 726,874