BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan modal langsung dari kekayaan desa yang dipisahkan. BUMDes dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk mengelola aset, potensi, serta jasa layanan demi kesejahteraan masyarakat desa. Berdasarkan undang-undang dan regulasi yang berlaku (seperti UU No. 6/2014 dan Permendesa), tujuan utama BUMDes meliputi meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa (PADesa), mengoptimalkan aset dan potensi desa, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pelayanan umum, menggerakkan kegiatan ekonomi lokal.