JUMLAH DESA YANG MEMILIKI BUMDES DI PROVINSI BENGKULU TAHUN 2025

BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan modal langsung dari kekayaan desa yang dipisahkan. BUMDes dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk mengelola aset, potensi, serta jasa layanan demi kesejahteraan masyarakat desa. Berdasarkan undang-undang dan regulasi yang berlaku (seperti UU No. 6/2014 dan Permendesa), tujuan utama BUMDes meliputi meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa (PADesa), mengoptimalkan aset dan potensi desa, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pelayanan umum, menggerakkan kegiatan ekonomi lokal.

Metadata

Nama Isi
Periode Data 2025
Akses Data Terbuka
Dataset metadata created 21 Oktober 2026, last updated 21 Oktober 2026

Tag