Sebagai lembaga yang bertugas dalam menempa para calon ASN, BPSDM juga dilengkapi oleh ASN yang berkompeten di bidang nya. ASN adalah Aparatur Sipil Negara, sebuah profesi yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Tugas utama ASN adalah sebagai pelayan publik, pelaksana kebijakan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa, yang bekerja secara profesional dan bebas dari intervensi politik serta praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).