Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yaitu sistem pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memberikan layanan publik yang lebih efektif, transparan, akuntabel, dan terpadu, bertujuan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik berkualitas, diatur dalam Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018