Orang asing adalah orang yang bukan merupakan warga negara atau penduduk asli di suatu negara. Istilah ini juga dapat merujuk pada seseorang yang tidak dikenal atau dari komunitas lain. Definisi hukum yang lebih spesifik menyebutkan bahwa orang asing adalah individu yang tidak memiliki kewarganegaraan dari negara tempat ia berada atau tinggal