Ada dua jenis perkara perceraian, yaitu cerai gugat dan cerai talak. Cerai Talak yaitu permohonan perceraian yang diajukan oleh Suami yang disebut sebagai Pemohon dan isteri disebut sebagai Termohon.
Cerai Gugat yaitu gugatan perceraian yang diajukan oleh Isteri yang disebut Penggugat dan suami disebut sebagai Tergugat.