Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) adalah tempat atau alat untuk memberikan layanan kesehatan (promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif) kepada individu atau masyarakat, mencakup Puskesmas, klinik, praktik dokter/bidan, rumah sakit, apotek, laboratorium, hingga unit transfusi darah, yang dikelola oleh pemerintah, swasta, atau individu untuk memenuhi kebutuhan kesehatan dasar hingga spesialis.