JUMLAH PENANDATANGANAN MENGGUNAKAN TTE DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU
Tanda Tangan Elektronik (TTE) adalah tanda tangan yang dilakukan pada dokumen elektronik yang menggunakan sertifikat elektronik yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Penggunaan TTE di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, terhitung sejak Tahun 2021 sampai dengan tahun 2025 berjumlah 201.130.