Persentase masyarakat yang paham terhadap kesatuan bangsa bukan merupakan angka nasional yang tunggal. Data tersebut berupa indikator kinerja atau dokumen perencanaan daerah (seperti RPJMD atau laporan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik / Kesbangpol di tingkat provinsi dan kabupaten/kota). Indikator ini diukur secara berkala oleh masing-masing pemerintah daerah (melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik setempat) untuk menilai tingkat kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga persatuan di tengah keberagaman.