JUMLAH KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI PROVINSI BENGKULU TAHUN 2025

KDRT adalah singkatan dari kekerasan dalam rumah tangga, yaitu segala tindakan kekerasan yang terjadi di dalam lingkup keluarga atau rumah tangga. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), KDRT adalah perbuatan terhadap seseorang yang mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga. Bentuk-bentuk KDRT yaitu, kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga.

Metadata

Nama Isi
Periode Data 2025
Akses Data Terbuka
Kode Daftar Data 2.08
Dataset metadata created 23 سبتمبر 2026, last updated 23 سبتمبر 2026

Tag