KDRT adalah singkatan dari kekerasan dalam rumah tangga, yaitu segala tindakan kekerasan yang terjadi di dalam lingkup keluarga atau rumah tangga. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), KDRT adalah perbuatan terhadap seseorang yang mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga. Bentuk-bentuk KDRT yaitu, kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga.