JUMLAH ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI PROVINSI BENGKULU TAHUN 2025
Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), kategori anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) mencakup anak yang berkonflik dengan hukum, anak korban tindak pidana, dan anak saksi tindak pidana.