Seseorang yang berumur 60 tahun atas lebih, karena sebab-sebab tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya, tidak ada lagi perseorangan,keluarga dan/atau masyarakat yang mengurus, rentan menghadapi tindak kekerasan dari lingkungannya serta masih memiliki keluraga tetapi berpotensi mengalami tindak kekerasan, perlakuan salah dan penelantaran sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasar hidupnya.