Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) adalah wakil rakyat dari partai politik peserta Pemilu yang dipilih untuk duduk di lembaga legislatif tingkat provinsi atau kabupaten/kota, bertugas menyusun peraturan daerah, mengawasi jalannya pemerintahan daerah, serta menetapkan APBD bersama kepala daerah, dan menyuarakan aspirasi masyarakat. Mereka bekerja selama masa jabatan 5 tahun dan menjalankan fungsi utama legislasi, anggaran (budgeting), dan pengawasan.