Tenaga Kefarmasian adalah tenaga profesional kesehatan yang terdiri dari Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK), bertugas melakukan pekerjaan kefarmasian seperti pelayanan, penyediaan, dan pengelolaan obat serta sediaan farmasi lainnya, sesuai peraturan perundang-undangan untuk menjamin kualitas dan keamanan pelayanan bagi pasien.