EPPD bertujuan menilai kinerja pemerintah daerah berdasarkan LPPD sebagai bentuk pertanggungjawaban dan acuan perencanaan pembangunan daerah selanjutnya, serta menjadi dasar pemberian penghargaan. Evaluasi ini dilakukan oleh Tim Nasional Kementerian Dalam Negeri terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang disampaikan setiap tahunnya oleh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Pada Tahun 2023, Provinsi Bengkulu memperoleh skor 3.1670 dengan predikat sedang.