Inovasi Perangkat Daerah adalah segala bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk meningkatkan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan daya saing daerah. Inovasi ini dapat mencakup inovasi tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan inovasi lainnya sesuai urusan pemerintah daerah.