Konsumsi Ikan Masyarakat (KIM) merupakan jumlah konsumsi ikan dalam rumah tangga yang dihitung berdasarkan penimbangan individu dibagi dengan total jumlah penduduk dalam suatu populasi selama periode satu tahun. Mulai tahun 2025, istilah KIM digunakan untuk menggantikan istilah AKI (Angka Kosnumsi Ikan). Perubahan ini tercantum dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 Tentang RPJMN 2025-2029. Konsumsi Ikan Masyarakat (KIM) dihitung dengan pendekatan konsumsi ikan di rumah tangga berbasis serapan ikan tertimbang setara utuh segar.