{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"Nomor Peraturan","type":"text"},{"id":"Tanggal Penetapan/Pengundangan","type":"text"},{"id":"Judul Peraturan","type":"text"}],
  "records": [
    [1,"1 Tahun 2024","\n22 Maret 2024","Perubahan  Atas  Peraturan  Gubernur  Nomor  30  Tahun  2023\ntentang  Penjabaran  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Daerah Tahun Anggaran 2024"],
    [2,"2 Tahun 2024","\n25 Maret 2024","Teknis  Pemberian  Tunjangan  Hari  Raya  dan  Gaji  Ketiga  Belas\nyang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024"],
    [3,"3 Tahun 2024","\n27 Maret 2024","Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2023 tentang  Penjabaran  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Daerah\nTahun Anggaran 2024"],
    [4,"4 Tahun 2024","\n28 Maret 2024","Rencana   Aksi   Daerah   Kelapa   Sawit   Berkelanjutan   Provinsi\nBengkulu Tahun 2023-2024"],
    [5,"5 Tahun 2024","\n19 April 2024","Pengembangan,   Pembinaan,   dan   Perlindungan   Bahasa   dan\nSastra Daerah"],
    [6,"6 Tahun 2024","\n6 Mei 2024","Perubahan  Atas  Peraturan  Gubernur  Nomor  38  Tahun  2021 tentang     Tata     Cara     Penganggaran,     Pelaksanaan     dan Penatausahaan,    Pertanggungjawaban    dan    Pelaporan    serta Monitoring   dan   Evaluasi   Belanja   Hibah   Uang/Barang   yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah"],
    [7,"7 Tahun 2024","\n7 Mei 2024","Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 38 Tahun  2017  tentang  Petunjuk  Pelaksanaan  Peraturan  Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan   Administratif   Pimpinan   dan   Anggota   Dewan   Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu"],
    [8,"8 Tahun 2024","\n29 Mei 2024","Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2023\ntentang  Penjabaran  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Daerah Tahun Anggaran 2024"],
    [9,"9 Tahun 2024","\n31 Mei 2024","Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2023\ntentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024"],
    [10,"10 Tahun 2024","\n21 Juni 2024","Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja"],
    [11,"11 Tahun 2024","\n28 Juni 2024","Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2025"],
    [12,"12 Tahun 2024","\n12 Juli 2024","Analisis Standar Belanja Tahun 2025"],
    [13,"13 Tahun 2024","\n16 Juli 2024","Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 26 Tahun\n2020  tentang  Penyelenggaraan  Satu  Data  Indonesia  di  Provinsi Bengkulu"],
    [14,"14 Tahun 2024","\n16 Juli 2024","Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2025"],
    [15,"15 Tahun 2024","\n29 Juli 2024","Perubahan  Atas  Peraturan  Gubernur  Bengkulu  Nomor  8  Tahun 2023   tentang   Rencana   Kerja   Pemerintah   Daerah   Provinsi\nBengkulu Tahun 2024"],
    [16,"16 Tahun 2024","\n6 Agustus 2024 /\n7 Agustus 2024","Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik"],
    [17,"17 Tahun 2024","\n7 Agustus 2024","Rencana  Kerja  Perangkat  Daerah  Lingkup  Pemerintah  Provinsi\nBengkulu Tahun 2025"],
    [18,"18 Tahun 2024","\n29 Agustus 2024","Penjabaran      Pertanggungjawaban      Pelaksanaan      Anggaran\nPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023"],
    [19,"19 Tahun 2024","\n29 Agustus 2024","Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 12 Tahun 2023    tentang    Rencana    Kerja    Perangkat    Daerah    Lingkup\nPemerintah Provinsi Bengkulu Tahun 2024"],
    [20,"20 Tahun 2024","\n4 September 2024","Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun\n2024-2028"],
    [21,"21 Tahun 2024","\n5 September 2024","Kedudukan,  Susunan Organisasi,  Tugas,  dan  Fungsi  serta  Tata\nKerja Perangkat Daerah"],
    [22,"22 Tahun 2024","\n5 September 2024","Perubahan  Kedua  Atas  Peraturan  Gubernur  Bengkulu  Nomor  2 Tahun    2018    tentang    Pembentukan,    Kedudukan,    Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Pendidikan\npada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu"],
    [23,"23 Tahun 2024","\n5 September 2024","Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 56 Tahun 2017  tentang  Pembentukan,  Susunan  Organisasi,  Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah\npada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu"],
    [24,"24 Tahun 2024","\n19 September 2024","Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2021 tentang     Tata     Cara     Penganggaran,     Pelaksanaan     dan Penatausahaan,    Pertanggungjawaban    dan    Pelaporan    serta Monitoring   dan   Evaluasi   Belanja   Hibah   Uang/Barang   yang\nBersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah"],
    [25,"25 Tahun 2024","\n23 September 2024","Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2023\ntentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024"],
    [26,"26 Tahun 2024","\n23 September 2024","Penyelenggaraan   Pengembangan   Kompetensi   dan   Sertifikasi\nSumber Daya Manusia"],
    [27,"27 Tahun 2024","\n23 September 2024","Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi"],
    [28,"28 Tahun 2024","\n11 Oktober 2024","Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah\nTahun Anggaran 2024"],
    [29,"29 Tahun 2024","\n3 Desember 2024","Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 30\nTahun   2023   tentang   Penjabaran   Anggaran   Pendapatan   dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024"],
    [30,"30 Tahun 2024","\n10 Desember 2024","Perubahan  Kelima  Atas  Peraturan  Gubernur  Nomor  30  Tahun 2023  tentang  Penjabaran  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja\nDaerah Tahun Anggaran 2024"],
    [31,"31 Tahun 2024","\n17 Desember 2024","Pedoman  Pengendalian  Kecurangan  di  Lingkungan  Pemerintah\nDaerah"],
    [32,"32 Tahun 2024","\n17 Desember 2024","Pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Bentuk Sinergi Pemungutan Pajak  Kendaraan  Bermotor  dan  Bea  Balik  Nama  Kendaraan\nBermotor"],
    [33,"33 Tahun 2024","\n31 Desember 2024","Pengeluaran Belanja yang Bersifat Mengikat dan Bersifat Wajib di\nLingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025"],
    [34,"34 Tahun 2024","\n31 Desember 2024","Pembentukan,   Susunan   Organisasi,   Kedudukan,   Tugas   dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Badan\nPendapatan Daerah"]
]}
